BEKASI, KOMPAS.com - Seorang perempuan muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suaminya sendiri, Nando (25), di rumah kontrakan wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati mengatakan, pelaku membunuh istrinya sendiri menggunakan pisau dapur pada Kamis (7/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Betul (pakai pisau). Karena pisau dapur kan pendek, jadi saat melakukan penyayatan, (pisau) patah," kata Rusnawati di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Ini Ucapan yang Bikin Pemuda di Tangerang Tersinggung dan Bunuh Ibu Temannya
Dua hari setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat didampingi kedua orangtuanya, yakni Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB.
"Tersangka menjelaskan bahwa telah membunuh yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," papar Rusnawati.
Polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah pelaku menyerahkan diri. Di TKP, polisi menemukan jasad korban tertutup handuk.
"Setibanya di TKP, telah ditemukan jasad korban telentang di atas kasur dan diselimuti handuk," ujar Rusnawati.
Baca juga: Polisi akan Kembali Gelar Olah TKP Gali Penyebab Tewasnya Ibu-Anak di Depok
Berdasarkan hasil otopsi tim kedokteran forensik RS Polri Kramatjati, korban tewas karena kekerasan di leher yang memotong batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Korban mengalami pendarahan hebat dan saluran pernapasan terputus.
Rusnawati menuturkan, pelaku membunuh istrinya sendiri lantaran faktor ekonomi. Sebelum dibunuh, korban sempat cekcok dengan pelaku.
"Tersangka dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga," tutur dia.
Baca juga: Kapendam Jaya: Anggota TNI yang Lawan Arah di Tol MBZ Pergi Tanpa Izin dari Satuannya
Diketahui, korban dan pelaku baru menikah selama tiga tahun. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.