"Para penyidiknya harus memiliki mindset dan sensitivitas terhadap potensi rentannya perempuan dan anak sebagai korban KDRT," ucap Poengky.
"Kompolnas berharap pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani (kasus KDRT) pada waktu itu," ujar Poengky.
Poengky menekankan, sudah sepatutnya penyidik kepolisian menganggap KDRT adalah tindak pidana serius dan berpotensi terjadi kembali pada korban di masa mendatang.
Terlebih, pelaku tindak pidana KDRT biasanya adalah suami yang sehari-hari hidup bersama korban. Perempuan dan anak pun akan berada dalam posisi rentan ketika KDRT terjadi
"KDRT adalah kejahatan yang serius," ujar dia.
Baca juga: Kompolnas: Periksa Polisi yang Setop Kasus KDRT Ibu Tewas di Tangan Suami
"Kasus KDRT tidak boleh dianggap kasus cekcok rumah tangga biasa. Ada pelaku yang abusive, aggressive dan bisa membunuh korban," lanjut Poengky.
Poengky juga menyarankan agar pihak keluarga melapor ke Bid Propam Polda Metro Jaya apabila merasa dirugikan dengan kinerja Polres Metro Bekasi.
Laporan itu sangat bisa dibuat jika keluarga Mega keberatan atas dugaan diberhentikannya laporan kasus KDRT yang sebelumnya dibuat korban.
"Jika keluarga almarhumah Mega merasa keberatan dengan kinerja Polres Metro Bekasi, dipersilakan untuk mengadukan ke pengawas internal Polda Metro Jaya (lapor ke Propam atau mengirimkan surat pengaduan ke Irwasda)," jelas Poengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.