Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugurnya Pasal Pembunuhan Berencana, Ecky Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati...

Kompas.com - 19/09/2023, 07:13 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Tok. Demikian bunyi suara palu Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang, yakni Agus Soetrisno, terdengar.

Suara ketukan palu itu memenuhi ruang sidang tepat setelah Agus menyatakan bahwa Muhammad Ecky Listiantho atau Ecky, terdakwa pembunuhan dan mutilasi kepada Angela Hindirati Wahyuningsih, divonis hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023) siang.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Lolosnya Ecky dari Hukuman Mati, meski Terbukti Memutilasi Angela Secara Sadis dan di Luar Batas Kemanusiaan 

Sebab, dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.

Ecky lalu dituntut hukuman mati. Ia didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Pasal pembunuhan berencana yang gugur

Dakwaan primer atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lalu dinilai oleh Majelis Hakim tidak terbukti.

"Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.

Hakim juga menilai, Ecky spontan membunuh karena Angela mengancam akan memberitahukan hubungan gelap mereka kepada keluarga terdakwa.

Baca juga: Keluarga Angela Kecewa Ecky Si Pemutilasi Hanya Dihukum Seumur Hidup

 


"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus.

Namun, hakim tetap menilai bahwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.

"Memperhatikan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 181 KUHP, UU Nomor 81 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain," jelas Agus.

Lebih jauh, vonis itu diberikan karena tindakan Ecky yang membunuh, memutilasi, menyimpan potongan tubuh korban dalam boks selama tiga tahun dan menguras harta korban, merupakan tindakan sadis dan di luar batas kemanusiaan.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Hanya Tertunduk Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," tutur Agus.

Kecewanya keluarga Angela

Indriatmi, salah satu sepupu dari Angela pun tak bisa menahan rasa kecewanya.

Mereka menganggap semua perbuatan Ecky terencana dan terdakwa pantas untuk dihukum mati.

"Buat kami, kurang pas karena alasan tidak berencana, padahal bagi kami itu berencana," jelas Indriatmi kepada wartawan tepat ketika sidang selesai.

Ada beberapa alasan yang tidak bisa diterima oleh pihak keluarga.

Baca juga: Hakim: Perbuatan Ecky Membunuh dan Memutilasi Angelas Sadis, di Luar Batas Kemanusiaan

Salah satunya adalah mengenai keterangan terdakwa soal hubungan spesial antara Angela dan Ecky.

Indiratmi menganggap hubungan itu tidak terjadi dan tidak bisa dibuktikan.

"Buat kami tidak ada buktinya, bahwa ada asmara itu tidak ada buktinya. Terus dia (Angela) datang ke Bandung untuk meminta dinikahi, itu juga tidak ada buktinya," ucap Indriatmi.

"Itu menurut saya ngarangnya dia (Ecky) saja. Terus dia datang ke situ, apartemen, terus bilang minta dinikahi juga, itu buat kami enggak mungkin, itu tidak terbukti," tutur dia lagi.

Indiratmi bahkan menilai, perbuatan Ecky mendekati Angela karena terdakwa tergiur harta korban. Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa semua sudah direncanakan oleh Ecky dengan matang.

"Jadi urusan perencanaan itu pasti ada. Tapi disampaikan perencanaan itu tidak ada. Itu ada perencanaan dari jauh-jauh hari. Karena kami dari pertama, dia mendekati ibu Angela itu karena hartanya," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com