BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu sepupu Angela Hindirati Wahyuningsih, yakni Indriatmi, kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Muhammad Ecky Listiantho.
Sebagai informasi, Ecky divonis pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi Angela. Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
"Buat kami, kurang pas karena alasan tidak berencana, padahal bagi kami itu berencana," jelas Indriatmi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin.
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Hanya Tertunduk Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup
Ia berujar, ada beberapa keterangan terdakwa yang tidak bisa dipercaya oleh kerabat Angela.
Salah satunya tentang hubungan spesial antara terdakwa dan Angela. Indiratmi menganggap hubungan tersebut tidak ada dan tidak bisa dibuktikan.
"Buat kami tidak ada buktinya, bahwa ada asmara itu tidak ada buktinya. Terus dia (Angela) datang ke Bandung untuk meminta dinikahi, itu juga tidak ada buktinya," ucap Indriatmi.
"Itu menurut saya ngarangnya dia (Ecky) saja. Terus dia datang ke situ, apartemen, terus bilang minta dinikahi juga, itu buat kami enggak mungkin, itu tidak terbukti," imbuh dia.
Baca juga: Hakim: Perbuatan Ecky Membunuh dan Memutilasi Angelas Sadis, di Luar Batas Kemanusiaan
Karena itu, keluarga Angela mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
"Jadi urusan perencanaan itu pasti ada. Tapi disampaikan perencanaan itu tidak ada. Itu ada perencanaan dari jauh-jauh hari. Karena kami dari pertama, dia mendekati Angela itu karena hartanya," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Ecky dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh atas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Hakim: Ecky Pemutilasi Angela Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.
Namun, menurut Majelis Hakim, Ecky tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.
Majelis Hakim menilai, Ecky terbukti membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.