KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang Agus Soetrisno menilai, perbuatan terdakwa Muhammad Ecky Listiantho (34) membunuh dan memutilasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54) terlalu sadis.
Ecky yang mendapat vonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Angela itu diketahui membunuh, memutilasi, dan menyimpan tubuh korban di dalam boks kontainer selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Angela Divonis Seumur Hidup
Selain itu, perbuatan Ecky yang ingin menguasai harta Angela juga menjadi pertimbangan Agus untuk menjerat Ecky dengan hukuman penjara seumur hidup.
Agus menekankan, apa yang dilakukan oleh Ecky kepada Angela sudah memenuhi pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan disertai dengan tujuan menguasai barang korban.
"Memperhatikan pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 181 KUHP, UU nomor 81 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain," tutur Agus.
Atas dasar itu, Agus memutuskan Ecky dihukum seumur hidup atas tindakannya.
Baca juga: Wajah Tanpa Ekspresi Ecky Ketika Dituntut Hukuman Mati...
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.
Baca juga: Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...
Angela Hindriati Wahyuningsih (51), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019, diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listhiantho (34).
Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky bahkan menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.