Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2023, 15:48 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Muhammad Ecky Listiantho divonis seumur hidup karena membunuh dan memutilasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54).

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menilai, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023) siang.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Wajah Tanpa Ekspresi Ecky Ketika Dituntut Hukuman Mati...

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.

Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati

Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky bahkan menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Kembali Gerebek Kampung Bahari, Tiap Sudut Gang dan Kos-kosan Digeledah

Polisi Kembali Gerebek Kampung Bahari, Tiap Sudut Gang dan Kos-kosan Digeledah

Megapolitan
23 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur

23 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur

Megapolitan
Resmikan Bentara Budaya 'Art Gallery', Heru Budi: Terus Jadi Wadah Seniman Berkarya

Resmikan Bentara Budaya "Art Gallery", Heru Budi: Terus Jadi Wadah Seniman Berkarya

Megapolitan
Kena Limpahan Air dari Toren yang Meledak, Rumah Lansia Selamat dari Kebakaran

Kena Limpahan Air dari Toren yang Meledak, Rumah Lansia Selamat dari Kebakaran

Megapolitan
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Serang Pasar Kutabumi

Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Serang Pasar Kutabumi

Megapolitan
Cegah Korupsi, Pemprov DKI Disarankan Ganti KTP DKI ke DKJ dalam Bentuk Digital

Cegah Korupsi, Pemprov DKI Disarankan Ganti KTP DKI ke DKJ dalam Bentuk Digital

Megapolitan
Sistem Pencegahan Prostitusi Anak Dinilai Nihil, KPAI: Kita Masih seperti 'Pemadam Kebakaran'

Sistem Pencegahan Prostitusi Anak Dinilai Nihil, KPAI: Kita Masih seperti "Pemadam Kebakaran"

Megapolitan
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Presenter Sonny Tulung Dilaporkan ke Polisi

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Presenter Sonny Tulung Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Hampir Seminggu Menjabat, Pj Wali Kota Bekasi Belum Bisa Tempati Rumah Dinas

Hampir Seminggu Menjabat, Pj Wali Kota Bekasi Belum Bisa Tempati Rumah Dinas

Megapolitan
Kisah Tetangga Selamatkan Diri dari Kebakaran Rumah di Rawamangun, Dengar Teriakan 'Bau Bensin!'

Kisah Tetangga Selamatkan Diri dari Kebakaran Rumah di Rawamangun, Dengar Teriakan "Bau Bensin!"

Megapolitan
Pemkot Jakbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi

Pemkot Jakbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi

Megapolitan
Malam Kelam bagi Pasutri di Gambir, Ditusuk Adik Ipar tapi Tak Ada yang Menolong...

Malam Kelam bagi Pasutri di Gambir, Ditusuk Adik Ipar tapi Tak Ada yang Menolong...

Megapolitan
Polisi Pastikan Lansia di Cengkareng Tewas Bunuh Diri di Rumahnya

Polisi Pastikan Lansia di Cengkareng Tewas Bunuh Diri di Rumahnya

Megapolitan
KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, Pengamat: Tak Ada Urgensinya

KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, Pengamat: Tak Ada Urgensinya

Megapolitan
Nestapa Nenek Sarmini Kehilangan Rumah di Usia Senja, Diduga akibat Anak Sendiri

Nestapa Nenek Sarmini Kehilangan Rumah di Usia Senja, Diduga akibat Anak Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com