Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi RUU DKJ, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Bisa Kena Pajak Maksimal 75 Persen Setelah Ibu Kota Pindah

Kompas.com - 21/09/2023, 08:56 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengenakan pajak sebesar 75 persen untuk tempat hiburan malam di Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini masih dibahas pemerintah pusat.

Dalam Pasal 28 Ayat 1 RUU DKJ dijelaskan bahwa pajak terendah yang akan dikenakan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa di Provinsi DKJ sebesar 25 persen.

"Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen," seperti dikutip Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Pemerintah Berencana Bentuk Kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah

Besaran tarif pajak untuk hiburan malam di Jakarta sebelumnya tidak diatur mengenai besaran tertinggi maupun terendah.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk hiburan malam di Jakarta hanya dikenakan 25 persen.

"Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen)," seperti dikutip Kompas.com dari Pasal 7 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2015.

Adapun RUU DKJ itu didapatkan dari Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Usai Ibu Kota Pindah, Pembangunan Jakarta Bakal Dikoordinasikan Dewan Kawasan Regional

Ketua Pansus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, saat ini jajarannya tengah mempelajari beleid yang menjadi landasan aturan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara.

"Iya draf yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draf, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Nantinya, kata Pantas, Pansus akan membuat sejumlah rekomendasi terkait RUU tersebut untuk diberikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dia berharap rekomendasi yang diberikan dapat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.

Baca juga: Penggodokan RUU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, tapi Daerah Khusus

"Pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR," kata Pantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com