JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengenakan pajak sebesar 75 persen untuk tempat hiburan malam di Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini masih dibahas pemerintah pusat.
Dalam Pasal 28 Ayat 1 RUU DKJ dijelaskan bahwa pajak terendah yang akan dikenakan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa di Provinsi DKJ sebesar 25 persen.
"Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen," seperti dikutip Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Berencana Bentuk Kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah
Besaran tarif pajak untuk hiburan malam di Jakarta sebelumnya tidak diatur mengenai besaran tertinggi maupun terendah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk hiburan malam di Jakarta hanya dikenakan 25 persen.
"Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen)," seperti dikutip Kompas.com dari Pasal 7 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2015.
Adapun RUU DKJ itu didapatkan dari Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Usai Ibu Kota Pindah, Pembangunan Jakarta Bakal Dikoordinasikan Dewan Kawasan Regional
Ketua Pansus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, saat ini jajarannya tengah mempelajari beleid yang menjadi landasan aturan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara.
"Iya draf yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draf, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Nantinya, kata Pantas, Pansus akan membuat sejumlah rekomendasi terkait RUU tersebut untuk diberikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dia berharap rekomendasi yang diberikan dapat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.
Baca juga: Penggodokan RUU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, tapi Daerah Khusus
"Pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR," kata Pantas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.