Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ibu Kota Pindah, Pembangunan Jakarta Bakal Dikoordinasikan Dewan Kawasan Regional

Kompas.com - 20/09/2023, 13:22 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota bakal dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan (Dewas) Regional Jabodetabekpunjur.

Hal disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono soal rencana pembentukan Dewas Regional Jabodetabekpunjur setelah Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.

"Dewas akan mengkoordinasikan pembangunan antar wilayah dan antar sektor sesuai peraturan perundang-undangan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di Jakarta," ujar Joko dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Pemerintah Bakal Bentuk Dewas Regional Jabodetabekpunjur Usai Ibu Kota Pindah

Lewat pembentukan Dewas Jabodetabekpunjur ini, Pemerintah DKJ dengan Kabupaten/Kota penyangga bisa bekerja sama menyinkronkan pembangunan.

"Kawasan regional terdiri dari Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Tangerang kemudian Bogor dan Cianjur," kata Joko.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah disebut akan membuat Dewas Regional usai Ibu Kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2024.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Dalam RUU rencananya Dewas Regional Jabodetabekpunjur akan dipimpin oleh Wakil Presiden secara ex officio," ujar Pantas dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Usai Ibu Kota Pindah, Wapres Bakal Pimpin Dewan Kawasan Regional Jabodetabekpunjur

Pembentukan Dewas Jabodetabekpunjur itu tertuang dalam RUU DKJ Pasal 44 Ayat 1 yang berbunyi: "Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibentuk Dewan Kawasan".

Dalam pasal yang sama, juga diterangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Dewas Regional diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Sebagai informasi, pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga: Pemerintah Sebut IKN Akan Jadi Pemda Khusus Setelah Revisi UU Selesai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Megapolitan
Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Megapolitan
IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com