JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kawasan (Dewas) Regional Jabodetabekpunjur yang akan dibentuk usai pemindahan Ibu Kota, bakal dipimpin oleh Wakil Presiden RI secara ex officio.
Hal itu tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 44 Ayat 3.
"Dewan Kawasan secara ex officio dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah," seperti dikutip Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Bakal Bentuk Dewas Regional Jabodetabekpunjur Usai Ibu Kota Pindah
Dalam beleid yang sama, dijelaskan, Dewas Regional bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang di Jakarta dengan daerah penyangga.
"Mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dan sinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya," bunyi pasal tersebut.
Draf RUU DKJ juga menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewas Regional akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Sebagai informasi, pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga: Diminta Ganti KTP Usai Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta: Jangan Bikin Repot
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus ibu kota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.