JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru privat berinisial S (40) dituduh mencabuli muridnya A, saat sedang belajar di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, 5 April lalu.
S diduga melakukan pelecehan saat sedang mengajar les privat.
Kuasa hukum S, Herry menceritakan kejadian yang dialami kliennya pada saat itu.
S diketahui langsung dibawa ke Polsek Cengkareng, usai A berteriak merasa dicabuli saat mengajar les.
S yang merasa tak melakukan hal itu, dipaksa untuk ikut dengan orang tua A.
"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah klien saya sama orangtuanya, langsung dibawa ke Polsek Cengkareng," kata S saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
"Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu," tambah dia.
Baca juga: Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan
Herry merasa ada yang janggal dari kasus ini. Seharusnya kata dia, Polsek tidak bisa menangani kasus perkara anak.
Namun, atas dasar SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng, 5 April 2023, tiba-tiba Polsek menangani kasus S.
"Nah Polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus, ini ada tendensi apalah sampai Polsek mau menangani," terang dia.
"Kemudian S langsung dijebloskan ke rutan setelah terbit surat penangkapan 6 April 2023," kata Herry.
Herry pun disebut mendekam di tahanan selama 36 hari.
Setelah itu, Herry langsung meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus. Gelar perkara itu dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu.
Dari hasil gelar perkara ini, S diklaim tidak terbukti melakukan pencabulan.
"Buktinya tidak menunjukkan si guru ini pelakunya," jelas dia.
Baca juga: Guru Madrasah di Brebes yang Diduga Cabuli Santri Diadukan ke Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.