Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayangkan Larangan Jualan di "Social Commerce", Konsumen: Padahal Harganya Lebih Murah

Kompas.com - 26/09/2023, 15:00 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa konsumen yang biasa bertransaksi di social commerce, termasuk TikTok Shop, Instagram, dan Facebook, menyayangkan keputusan pemerintah yang melarang transaksi jual beli melalui platform tersebut.

Konsumen bernama Firda (26) keheranan dengan larangan bertransaksi di social commerce. Pasalnya, dia lebih sering berbelanja di platform ini lantaran harganya yang lebih murah.

"Saya sebagai pembeli, bukan soal rugi atau untung, tetapi sangat disayangkan kalau nantinya benar-benar ditutup," kata Firda kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Tak Setuju Larangan Jualan di Social Commerce, Konsumen: Kalau Ditutup, Malah Rugikan UMKM

"Padahal di TikTok segala macam barang ada yang harganya lebih murah dibanding e-commerce lain," lanjut dia.

Ia memang tak bisa berbuat banyak atas keputusan tersebut. Namun, Firda berharap pemerintah bisa mengkaji ulang peraturan terkait penyetopan transaksi di social commerce.

"Hadirnya TikTok Shop ini membantu orang-orang yang rumahnya jauh dari lokasi mal atau pusat perbelanjaan. Mereka bisa memesan dari rumah, bayar, tinggal tunggu datang barangnya," ungkap dia.

Hal senada disampaikan Vera (25), yang mengaku lebih memilih berbelanja di TikTok Shop karena harganya murah.

Dia pun tak sepakat apabila dilarang membeli produk via social commerce.

"Memang buat pembeli potongan harganya lumayan apalagi kalau lagi live. Selain itu suka banyak gratis ongkos kirimnya juga," ujar Vera.

Baca juga: Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Ia berpandangan, apabila kemunculan social commerce sebagai platform bertransaksi dianggap merugikan pedagang toko offline maka perlu ada kebijakan lain dari pemerintah. Terlebih, konsumen cenderung memilih berbelanja online lantaran kepraktisannya.

"Kalau misalkan dengan adanya TikTok Shop ini bikin padagang offline merugi, mungkin perlu policy lain dari pemerintah. Entah bantuin jualannya, kasih edukasi atau apa pun," ucapnya.

Dianggap bantu UMKM

Sementara itu, menurut Firda, kehadiran social commerce justru membantu UMKM yang tak memiliki lapak berjualan.

Tanpa modal besar untuk menyewa ruko, penjual bisa bebas bertransaksi melalui platform ini.

"Pemerintah tapi lihat enggak ya, di TikTok Shop itu ada lho beberapa pedagang-pedagang kecil. Sering saya lihat di TikTok Live ada bapak-bapak yang berjualan barang-barang rumah tangga," tutur dia.

Dia juga mempertanyakan bagaimana nasib para pedagang kecil yang merintis usahanya melalui social commerce.

Padahal, banyak pembeli yang tertarik ketika sang penjual menjajakan barang dagangannya melalui siaran live.

"Itu sih yang harus dipikirkan dengan matang oleh pemerintah, enggak hanya satu sisi saja tetapi harus dilihat secara luas," papar Firda.

Baca juga: Dengar Keluhan Pedagang Tanah Abang, Fraksi PDI-P: Mereka Enggak Bisa Bersaing di TikTok Shop

Larangan jual beli di social commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah bakal melarang social commerce yakni TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk bertransaksi jual-beli dalam platform-nya.

Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Zulhas berkata bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, Jokowi telah mengungkapkan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Aturan itu masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com