JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan surat perintah pengerahan massa yang melibatkan enam organisasi masyarakat (ormas) dalam peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dani Setiyono mengatakan surat tersebut baru diterbitkan pada 21 September 2023, tepatnya tiga hari sebelum bentrokan pecah pada Minggu (24/9/2023) sore.
"Ini informasi yang kami peroleh dari saksi dan tersangka yang kami tetapkan hari ini. Oleh karenanya, setelah ini akan segera kami tindak lanjuti," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Sejalan dengan temuan itu, polisi akan memanggil perwakilan ormas yang namanya tertera dalam surat tersebut untuk menentukan dalang di balik bentrokan di Pasar Kutabumi.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba merangsek masuk ke Pasar Kutabumi, lalu meminta para pedagang pindah ke tempat penampungan sementara (TPS).
Kelompok tersebut mengatakan Pasar Kutabumi hendak direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Para pedagang kompak menolak permintaan tersebut sehingga berujung bentrok.
Baca juga: Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi
Dalam insiden sore mencekam ini, belasan orang merusak lapak-lapak para pedagang yang menolak direlokasi ke tempat penampungan sementara.
Menurut keterangan saksi, kelompok tersebut menyerang para pedagang menggunakan palu bambu dan besi.
Tak cuma membongkar lapak dan menyerang pedagang, kelompok orang tersebut juga menjarah dagangan para pedagang Pasar Kutabumi.
Saat ini, polisi telah menangkap tujuh anggota ormas yang diduga melakukan pengeroyokan dan pengerusakan dalam penyerangan Pasar Kutabumi, pada Selasa (26/9/2023) dini hari.
Sigit mengatakan, tiga orang dari tujuh anggota ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat yang lain kami terus dalami," kata dia.
Baca juga: Sore Mencekam di Pasar Kutabumi, Anggota Ormas Serang Pedagang dan Jarah Dagangan...
Tiga tersangka itu adalah C, H dan N, yang mengeroyok pedagang dalam peristiwa bentrokan pada Minggu (24/9/2023) sore.
"Peran dari tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan adalah pelaku dari pengeroyokan, yang mengakibatkan korban mengalami luka, baik luka pukulan, kemudian juga luka benda tumpul," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Selain mengeroyok, para tersangka juga merusak properti tempat usaha pedagang Pasar Kutabumi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.