Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Kompas.com - 26/09/2023, 15:20 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan surat perintah pengerahan massa yang melibatkan enam organisasi masyarakat (ormas) dalam peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dani Setiyono mengatakan surat tersebut baru diterbitkan pada 21 September 2023, tepatnya tiga hari sebelum bentrokan pecah pada Minggu (24/9/2023) sore.

"Ini informasi yang kami peroleh dari saksi dan tersangka yang kami tetapkan hari ini. Oleh karenanya, setelah ini akan segera kami tindak lanjuti," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Sejalan dengan temuan itu, polisi akan memanggil perwakilan ormas yang namanya tertera dalam surat tersebut untuk menentukan dalang di balik bentrokan di Pasar Kutabumi.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba merangsek masuk ke Pasar Kutabumi, lalu meminta para pedagang pindah ke tempat penampungan sementara (TPS).

Kelompok tersebut mengatakan Pasar Kutabumi hendak direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Para pedagang kompak menolak permintaan tersebut sehingga berujung bentrok.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Dalam insiden sore mencekam ini, belasan orang merusak lapak-lapak para pedagang yang menolak direlokasi ke tempat penampungan sementara.

Menurut keterangan saksi, kelompok tersebut menyerang para pedagang menggunakan palu bambu dan besi.

Tak cuma membongkar lapak dan menyerang pedagang, kelompok orang tersebut juga menjarah dagangan para pedagang Pasar Kutabumi.

7 orang ditangkap

Saat ini, polisi telah menangkap tujuh anggota ormas yang diduga melakukan pengeroyokan dan pengerusakan dalam penyerangan Pasar Kutabumi, pada Selasa (26/9/2023) dini hari.

Sigit mengatakan, tiga orang dari tujuh anggota ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat yang lain kami terus dalami," kata dia.

Baca juga: Sore Mencekam di Pasar Kutabumi, Anggota Ormas Serang Pedagang dan Jarah Dagangan...

Tiga tersangka itu adalah C, H dan N, yang mengeroyok pedagang dalam peristiwa bentrokan pada Minggu (24/9/2023) sore.

"Peran dari tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan adalah pelaku dari pengeroyokan, yang mengakibatkan korban mengalami luka, baik luka pukulan, kemudian juga luka benda tumpul," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Selain mengeroyok, para tersangka juga merusak properti tempat usaha pedagang Pasar Kutabumi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com