JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FA (32) terciduk membawa 55.000 butir ekstasi di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 21 September 2023.
Adapun ribuan ekstasi itu bernilai sekitar Rp 27,5 miliar.
"Tersangka inisial FA didapati membawa satu koper. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku menyelundupkan barang bukti jenis ekstasi dengan total keseluruhan 55.000 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap, Edarkan 93 Kg Sabu, 50 Kg Ganja, dan 18.910 Butir Ekstasi
Berdasarkan pengakuan, FA telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali.
"Hantaran yang pertama 5.000 butir, hantaran yang kedua 5.000 butir, dan yang ketiga 55.000 butir," lanjut dia.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mati," tegas Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.