TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan si kembar Rihana-Rihani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (27/9/2023).
Persidangan berlangsung sejak pukul 16.01 WIB di Ruang Sidang 3, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Setidaknya ada lima saksi yang menjadi korban oleh terdakwa Rihana. Mereka akan memberikan kesaksian langsung dihadapan majelis hakim dalam persidangan ini.
Namun, ada satu saksi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memberikan kesaksian sehingga hakim memutuskan persidangan ini dimulai dengan pemeriksaan empat saksi.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Didakwa Lakukan Penipuan, Penggelapan, dan Langgar UU ITE
Ada pula terdakwa Rihana turut dihadirkan pada sidang kali ini.
Ia tampak mengenakan kaus putih lengkap dengan kerudung serta kacamata.
Adapun JPU mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar.
Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama dalam sidang perdana kasus penipuan preorder iPhone di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023) sore.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Preorder iPhone, Rihana-Rihani Tak Ajukan Nota Keberatan
Menurut jaksa, uang hasil penipuan itu digunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa," ucap Aldo saat membacakan surat dakwaan.
Aldo menilai, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya," kata dia.
Berdasarkan hal itu, Aldo menyatakan bahwa Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.