JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan kesiapannya dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sebagai bentuk komitmennya, anggota Satpol PP DKI mengucapkan ikrar dan menandatangani fakta Integritas tentang netralitas Pemilu 2024.
"Terutama bagi PNS di Satpol PP DKI Jakarta agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," ujar Kasatpol PP DKI Arifin dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Ratapan Rasmini Saat Kebakaran Hanguskan Uang Rp 3 Juta dan Lapak Dagangannya
Arifin mengatakan, pengucapan ikrar itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Nomor e-0011/SE/2023 tentang netralitas ASN.
Kemudian, surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.
"ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu," kata Arifin.
Arifin menyebut, ASN yang melanggar soal netralitas dapat disanksi hukuman disiplin, baik ringan maupun berat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," tambah Arifin.
Baca juga: JIS Ditutup Sementara untuk Umum hingga Desember 2023
Arifin berharap pegawai, terlebih ASN di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta, tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.
"Itu agar tidak merugikan diri kita khususnya dan umumnya Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," ucap Arifin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.