TANGERANG, KOMPAS.com - Si kembar Rihana-Rihani tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara penipuan preorder iPhone.
Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum Rihana-Rihani, Heber Sihombing, setelah jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023).
Saat itu, Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti meminta tanggapan kepada Heber mengenai dakwaan terhadap Rihana-Rihani.
"Cukup, Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi," jawab Heber.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Didakwa Lakukan Penipuan, Penggelapan, dan Langgar UU ITE
Dalam kesempatan terpisah, Heber mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi karena dakwaan tersebut cukup jelas.
"Kami tadi dengarkan dan dakwaan itu menurut kami cukup terang dan jelas. Nota keberatan itu kan kalau dakwaannya kabur atau tidak jelas. Kami tak mau buang-buang waktu," kata dia.
Adapun Rihana-Rihani didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar.
Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Pria di Tambora Produksi Ciu Ilegal karena Usaha Konveksinya Bangkrut
Aldo menilai, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya," kata dia.
Berdasarkan hal itu, Aldo menyatakan bahwa Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Baca juga: Penipu Jual Beli Mobil via Online Ternyata Residivis Narkoba, Pernah Dipenjara di Sumsel
Adapun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.
Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.