Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tambora Produksi Ciu Ilegal karena Usaha Konveksinya Bangkrut

Kompas.com - 20/09/2023, 17:57 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KL alias Johan (53) mengaku nekat memproduksi ciu atau minuman keras (miras) ilegal lantaran usaha konveksinya bangkrut.

Dia memulai produksi ciu itu di ruko Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat.

"Terinspirasi karena konveksi pailit. Pekerjanya saya sendiri saja," kata KL saat ditemui di lokasi, Rabu (20/9/2023).

KL mengaku sudah sekitar tujuh bulan memperjualbelikan miras ilegal. Dia menjadikan lantai 4 ruko sebagai industri rumahan untuk mengolah miras.

"Itu kandungannya 30 persen (alkohol). Harganya kalau ini sekitar Rp 10.000-an kalau yang botol kecil. Yang besar satu dus Rp 340.000, satuannya Rp 14.000-an," ungkap KL.

Baca juga: Polisi Gerebek Home Industry Ciu Ilegal di Tambora, Dikamuflase Jadi Konveksi

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, produksi ciu ilegal terungkap dari laporan warga.

Penyidik dari Polsek Tambora kemudian mendalami firma hukum yang sebelumnya bernama Fahris & partners. Saat diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.

"KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi, dan di plang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang memang dulu pernah disewa, namun sudah selesai proses sewanya," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers.

Dalam satu bulan, KL dan pelaku lain berinisial SS dapat meraup keuntungan Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.

Baca juga: Produksi Ciu Ilegal, Pria di Tambora Raup Rp 80 Juta Per Bulan

Selain memproduksi miras, KL juga memberikan modal serta menampung hasil penjualan, sedangkan SS merupakan pengendali bisnis tersebut.

"Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 129 drum besar yang digunakan untuk proses fermentasi (miras)," jelas Syahduddi.

Selain itu, polisi juga menyita 4.560 botol miras siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.

"Pelaku memproduksi miras dengan kadar alkohol antara 30-35 persen. Artinya ini sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ucap Syahduddi.

Baca juga: Penipu Ini Pakai Unggahan Orang Lain untuk Jual Mobil Fiktif

Kini KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Megapolitan
Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Megapolitan
Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Megapolitan
Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Megapolitan
Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com