JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar home industry atau industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).
Pelaku berinisial KL alias Johan mengamuflase pabrik miras ilegal itu dengan konfeksi.
Bila dilihat dari luar, bangunan ini berupa rumah toko (ruko) empat lantai yang dipagari teralis.
Memasuki area lebih dalam, dari lantai 1-3, terlihat kain yang bertumpuk untuk kegiatan konveksi.
Sedangkan di lantai 4, dimanfaatkan untuk menyimpan ratusan drum miras dan jeriken.
Baca juga: Bocah di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar, Pelaku Iming-imingi Uang
Aroma alkohol pun menyeruak ketika Kompas.com pertama kali menginjakkan kaki menuju atap bangunan, lokasi drum berisi miras ditempatkan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, KL bertugas memproduksi miras. Sedangkan pelaku lain, yakni SS, merupakan pengendali bisnis tersebut.
"KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi, dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang memang dulu pernah disewa namun sudah selesai proses sewanya," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi.
Pengungkapan ini, lanjut dia, bermula ketika adanya laporan soal industri rumahan pembuatan miras ilegal.
Baca juga: Kesal Tak Kunjung Dinikahi, Perempuan di Tambora Lukai Wajah Istri Mantan Kekasih
Penyidik dari Polsek Tambora kemudian mendalami firma hukum yang sebelumnya bernama Fahris & partners.
Ketika diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku home industry miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar tujuh sampai delapan bulan yang lalu," papar Syahduddi.
"Dengan harga per botol ini bervariasi antara Rp 10.000-Rp15.000," lanjut dia.
Setidaknya, pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 60 juta per bulan. Kata Syahduddi, KL juga berperan sebagai pemodal serta menampung hasil penjualan.
Baca juga: Wanita di Tambora Disayat Mantan Pacar Suami, Diduga karena Gagal Move On
Ia menyebutkan, dari pengungkapan polisi mengamankan 129 drum berisi miras dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.
"Pelaku memproduksi miras dengan kadar alkohol anatara 30-35 persen. Artinya ini sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ungkap Syahduddi.
Kini KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 46 dengan pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.