Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek "Home Industry" Ciu Ilegal di Tambora, Dikamuflase Jadi Konveksi

Kompas.com - 20/09/2023, 15:05 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar home industry atau industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).

Pelaku berinisial KL alias Johan mengamuflase pabrik miras ilegal itu dengan konfeksi.

Bila dilihat dari luar, bangunan ini berupa rumah toko (ruko) empat lantai yang dipagari teralis.

Memasuki area lebih dalam, dari lantai 1-3, terlihat kain yang bertumpuk untuk kegiatan konveksi.

Sedangkan di lantai 4, dimanfaatkan untuk menyimpan ratusan drum miras dan jeriken.

Baca juga: Bocah di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar, Pelaku Iming-imingi Uang

Aroma alkohol pun menyeruak ketika Kompas.com pertama kali menginjakkan kaki menuju atap bangunan, lokasi drum berisi miras ditempatkan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, KL bertugas memproduksi miras. Sedangkan pelaku lain, yakni SS, merupakan pengendali bisnis tersebut.

"KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi, dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang memang dulu pernah disewa namun sudah selesai proses sewanya," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi.

Pengungkapan ini, lanjut dia, bermula ketika adanya laporan soal industri rumahan pembuatan miras ilegal.

Baca juga: Kesal Tak Kunjung Dinikahi, Perempuan di Tambora Lukai Wajah Istri Mantan Kekasih

 

Penyidik dari Polsek Tambora kemudian mendalami firma hukum yang sebelumnya bernama Fahris & partners.

Ketika diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku home industry miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar tujuh sampai delapan bulan yang lalu," papar Syahduddi.

"Dengan harga per botol ini bervariasi antara Rp 10.000-Rp15.000," lanjut dia.

Setidaknya, pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 60 juta per bulan. Kata Syahduddi, KL juga berperan sebagai pemodal serta menampung hasil penjualan.

Baca juga: Wanita di Tambora Disayat Mantan Pacar Suami, Diduga karena Gagal Move On

Ia menyebutkan, dari pengungkapan polisi mengamankan 129 drum berisi miras dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.

"Pelaku memproduksi miras dengan kadar alkohol anatara 30-35 persen. Artinya ini sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ungkap Syahduddi.

Kini KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 46 dengan pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Megapolitan
Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com