JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 13 tahun diperkosa juru parkir berinisial DJ alias Njo (55), di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku merupakan tetangga korban.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, DJ mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar tutup mulut.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000-Rp 50.000," kata Putra saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Sang Ibu Tahu Anaknya Diperkosa Ayah Tiri, Pengacara Korban: Tetapi Terkesan Bela Suaminya
"Untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orangtuanya," lanjut dia.
Putra menyebut kasus ini terungkap ketika tetangga memergoki aksi cabul DJ di dalam kamar kos korban pada Jumat (15/9/2023).
Tetangga korban kemudian menegur pelaku. Namun, DJ melarikan diri kala itu.
"Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," jelas Putra.
Orangtua korban lalu menanyakan perihal tindak pemerkosaan tersebut. Di situlah korban mengaku diperkosa oleh pelaku.
Ayah korban, SU (57), lantas melapor ke Mapolsek Tambora atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan DJ.
Baca juga: Kisah Remaja di Pulogadung: Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Bela Pelaku
"Korban membenarkan atas informasi tersebut, dan juga sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali sejak bulan Februari 2023," ungkap Putra.
Putra menyebut, korban terbiasa berdua dengan adiknya yang berumur 8 tahun di kamar kos-kosan ketika tak ada orangtuanya. Di saat seperti inilah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ucap Putra.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.