JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut perubahan nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu agar selaras dengan Pemerintah Pusat.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa penggunaan nomenklatur Puskesmas Pembantu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
Namun, Gubernur DKI Jakarta saat itu belum melakukan penyesuaian nama puskesmas, sehingga baru dilakukan pada kepemimpinan saat ini.
"Jadi selama ini nomenklatur Puskesmas kita belum sesuai dengan Permenkes. Karena itu kemudian disesuaikan," ujar Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Puskesmas di Kelurahan Berubah Nama Jadi Puskesmas Pembantu, Pemprov DKI Janji Tingkatkan Layanan
"Yang sebelumnya kan kita kenal Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan. Itu enggak ada 'cantolannya' di Permenkes," sambungnya.
Di dalam aturan Kementerian Kesehatan, kata Ani, nomenklatur yang ditetapkan adalah Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
Puskesmas untuk fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat tingkat kecamatan. Sedangkan Puskesmas Pembantu untuk tingkatan di bawahnya, yakni kelurahan.
"Jadi semua aturan Gubernur kita sesuaikan dan harus sesuai dengan aturan di atasnya. Kemudian itu sudah berproses sejak tahun lalu ya (2022), untuk memproses, merapikan aturan," kata Ani.
Baca juga: Pemprov DKI Kini Punya 292 Puskesmas Pembantu di Tingkat Kelurahan
Adapun perubahan nomenklatur Puskesmas Kelurahan di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang diteken Heru Budi Hartono.
"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Melalui beleid ini, fasilitas pelayanan kesehatan untuk tingkat kelurahan yang sebelumnya disebut "Puskesmas Kelurahan", berubah menjadi "Puskesmas Pembantu".
Nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat keluarahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut.
Baca juga: Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu
"Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi poin dalam Kepgub.
Sebagai contoh Puskesmas Kelurahan Lenteng Agung 1 di Kecamatan Jagakarsa yang bakal berubah nama menjadi Puskesmas Pembantu Lenteng Agung 1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.