JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meningkatkan pelayanan di 292 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tingkat kelurahan di seluruh wilayah Ibu Kota.
Peningkatan pelayanan masyarakat ini menjadi tujuan utama setelah Pemprov DKI mengubah nama Puskesmas untuk tingkat kelurahan itu menjadi Pusksesmas Pembantu.
"Melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu
Ani mengatakan, melalui perubahan nama ini juga, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pelayanan lainnya yakni kualitas layanan kesehatan terjaga dan fasilitas kesehatan telah terakreditasi.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung di Puskesmas yang ada di kecamatan dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.
“Nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat," kata Ani.
"Dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan,” katanya lagi.
Baca juga: Pemprov DKI Kini Punya 292 Puskesmas Pembantu di Tingkat Kelurahan
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengubah nama puskesmas untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah Ibu Kota menjadi Puskesmas Pembantu.
Perubahan nama itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
"Ada 44 Puskesmas untuk di tingkat kecamatan dan ada 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/10/2023).
Perubahan nama ini juga penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yaitu Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas dan Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.
Baca juga: Banyak Warga Sakit Akibat Polusi, Dinkes DKI Siagakan RSUD dan Puskesmas 24 Jam
Ani mengatakan, Puskesmas yang ada di Kecamatan tetap beroperasi 24 jam.
Sedangkan Puskesmas Pembantu yang sebelumnya adalah Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.
Adapun khusus Puskesmas Pembantu yang berada di Kepulauan Seribu itu akan disediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.
“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” ucap Ani.
Meski ada perubahan nomenklatur, namun pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta dipastikan tidak berubah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.