JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengubah nama puskesmas untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah Ibu Kota menjadi Puskesmas Pembantu.
Perubahan nama itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
"Ada 44 Puskesmas untuk di tingkat kecamatan dan ada 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu
Melalui beleid ini, fasilitas pelayanan kesehatan untuk tingkat kelurahan yang sebelumnya disebut "Puskesmas Kelurahan", berubah menjadi "Puskesmas Pembantu".
Sebagai contoh Puskesmas Kelurahan Lenteng Agung 1 di Kecamatan Jagakarsa berubah nama menjadi Puskesmas Pembantu Lenteng Agung 1.
Perubahan nama ini juga penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yaitu Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas dan Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.
Ani mengatakan, Puskesmas yang ada di Kecamatan tetap beroperasi 24 jam.
Sedangkan Puskesmas Pembantu yang sebelumnya adalah Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.
Adapun khusus Puskesmas Pembantu yang berada di Kepulauan Seribu itu akan disediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.
“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” ucap Ani.
Baca juga: Kemenkes Siapkan 740 Puskesmas dan RS untuk Tangani Dampak Polusi Udara
Meski ada perubahan nomenklatur, namun pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta dipastikan tidak berubah.
Ani menegaskan, perubahan nama ini juga tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.
"Dampak dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat," kata Ani.
"Dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan,” katanya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.