JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.402 pengendara ditilang selama Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi ini berlangsung selama dua minggu sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Menurut dia, sanksi tilang dilaksanakan menggunakan sistem elektronik atau ETLE. Petugas tidak memberikan sanksi tilang secara manual.
Baca juga: Menangis di Peti Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Sang Ibu: Bangun, Nak...
Berdasarkan data yang disampaikan Trunoyudo, 2.178 pelanggar ditilang menggunakan ETLE statis, sedangkan 224 pelanggar lainnya ditindak menggunakan ETLE mobile.
Pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, jumlahnya 2.021 pelanggar.
Kemudian, 190 pengendara roda empat melanggar aturan marka jalan, 81 pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: Saat Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Hanya Terdiam Tak Beri Komentar...
Selain itu, terdapat 76 kasus pengendara roda empat yang melanggar batas kecepatan, 23 pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, dan dua pengendara motor melawan arus.
Trunoyudo menyebutkan, angka pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini menurun dari 2022 yang berjumlah 4.548 pelanggaran.
Selain memberikan sanksi tilang, kata Trunoyudo, polisi juga memberi teguran langsung kepada puluhan ribu pengendara selama Operasi Zebra Jaya 2023.
"Ada 29.652 pengendara yang ditegur oleh petugas," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.