JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal pelarangan transaksi jual beli di social commerce seperti TikTok Shop.
Menurut dia, pelarangan transaksi di platform tersebut dilakukan untuk mengatur antara penggunaan media sosial dengan e-commerce.
Social commerce tak diizinkan untuk berdagang, melainkan hanya sekadar promosi.
"Pemerintah tidak melarang apalagi anti luar negeri, enggak. Hanya kami menata, mengatur. Misalnya, TikTok sebagai media sosial kami persilakan," ujar Zulhas di ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).
"Kalau menjadi sosial commerce silakan dia bisa iklan, bisa promosi," tambahnya.
Baca juga: Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan
Mendag menyebut, bakal membantu TikTok apabila ingin membuat e-commerce sendiri, dan mengajukan izin ke pemerintah.
Adapun pelarangan TikTok Shop mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Jadi sekali lagi TikTok atau (platform) yang lain, untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," jelas Zulhas.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Tutup
Sebagai informasi, TikTok resmi menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh TikTok melalui laman resminya pada Selasa (3/10/2023).
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam laman resminya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.