JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan diterpa badai usai kantornya digeledah Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Penggeledahan itu terkait kasus korupsi yang terjadi di instansinya.
Zulhas, demikian dia akrab disapa, berujar bahwa Kemendag beberapa kali diterpa badai termasuk kasus korupsi minyak goreng, besi, serta garam.
"Memang kemarin dari Kejaksaan datang menggeledah Kemendag. Saya jadi Mendag satu tahun lebih lalu, Kemendag ini mengalami badai ya," kata Zulhas di ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Kejagung Geledah Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Ia kemudian memastikan bakal mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus yang menjerat instansinya.
Zulhas menilai, penunjukannya sebagai Mendag ialah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Memang masalah-masalah hukum ada kasus minyak goreng, ada kasus garam ada juga masalah ada besi, ada juga masalah gula yang sampai sekarang," jelas Zulhas.
"Oleh karena itu, Kemendag akan membantu mendukung penyelesaian kasus-kasus ini agar di kemudian hari Kemendag bisa lebih baik," lanjut ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dalam kesempatan itu, Mendag Zulhas turut menyinggung pendistribusian minyak goreng. Menurut dia, distribusi bahan pokok termasuk minyak dapat diatasi.
"Buktinya Lebaran, Natal, tahun baru aman ya. Inflasi sekarang di bawah 4 persen, berarti kita bisa atasi," ucap Zulhas.
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula pada Selasa siang.
Dari penggeledahan ini, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, perbuatan korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.
Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," kata Kuntadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.