Ia berusaha melawan saat intimidasi kekerasan seksual terjadi. Namun, korban kalah fisik mengingat Fajar memiliki tubuh yang kekar.
TN baru bisa menghubungi ibunya saat Fajar mengambil pesanan makanan di lobi apartemen.
Ibunda TN langsung menginformasikan kepada majikannya dan kemudian dilaporkan ke layanan polisi 110.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.