Bayang-bayang tindakan pemerkosaan yang dilakukan instruktur fitness bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) masih membekas dalam benak TN.
"Korban dari keterangan ibunya masih mengalami trauma," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Hingga saat ini, Gustiyana mengatakan bahwa pihaknya masih fokus untuk memulihkan keadaan korban.
“Yang paling penting saat ini adalah trauma healing terhadap korban. Kami sudah komunikasi dengan PPA dan korban. Ini kan korban masih bersama orangtuanya dulu, maksudnya menenangkan diri dulu,” ujar Gustiyana.
Sejauh ini, polisi memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum.
Adapun Fajar menyekap dan memerkosa wanita asal Cimahi, TN (20), di Apartemen The Mansion Bougenville, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023).
Semua bermula saat TN berkenalan dengan Fajar melalui aplikasi Muzz:Pernikahan Muslim.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar mengaku bernama Deni Setiawan.
Setelah tiga minggu menjalani komunikasi, Fajar meminta bertemu dan menjemput TN.
Kebetulan, TN bertolak dari Cimahi menuju Jakarta karena hendak membantu pekerja ibunya sebagai ART.
Saat hari sudah mulai gelap, TN mulai resah karena dia belum juga menemui ibunya. TN pun meminta pulang.
Tapi, pelaku memaksanya untuk menemani ke Apartemen The Mansion Bougenville.
Meski sudah menolak karena ingin bertemu ibunya, TN akhirnya percaya dengan bujuk rayu Fajar.
"Di apartemen itulah langsung dikunci, dipaksa. Dia sudah enggak mau. Mau telepon ibunya, diambil handphone-nya ya. Nah, ibunya pusing ini. 'Ke mana anak saya ini'," kata Gustiyana.
Ia berusaha melawan saat intimidasi kekerasan seksual terjadi. Namun, korban kalah fisik mengingat Fajar memiliki tubuh yang kekar.
TN baru bisa menghubungi ibunya saat Fajar mengambil pesanan makanan di lobi apartemen.
Ibunda TN langsung menginformasikan kepada majikannya dan kemudian dilaporkan ke layanan polisi 110.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/16334251/perempuan-asal-cimahi-trauma-setelah-disekap-dan-diperkosa-saat-baru-tiba