JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba berinisial LPP alias APO (49) ditangkap polisi setelah menjual sabu di Jalan Krendang Barat I, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motornya.
"Pelaku ditangkap ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Afat," kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 98 paket plastik klip sabu dengan berat 96,77 gram. Selain itu, LPP juga menyimpan enam butir pil ekstasi berbentuk kapsul warna merah.
"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bawah jok sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna Merah milik pelaku," ujar Putra.
Baca juga: Pengedar Sabu yang Ditangkap di Tambora Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 12 Tahun
LPP mengaku mengedarkan narkoba agar bisa ikut menikmati sabu yang dijualnya.
Putra mengatakan, pelaku telah mengedarkan sabu dan pil ekstasi selama empat bulan ke belakang.
"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," kata Putra.
Sementara itu, LPP disebut mendapatkan barang haram itu dari Iga, melalui kurir yang kerap dipanggil Edi sebanyak dua kali. Pertama, pelaku mengambil 60 paket sabu pada Sabtu (30/9/2023) di Terminal Kalideres.
"Pada Minggu (9/10/2023) sekitar jam 14.00 WIB, pelaku mendapatkan 55 paket sabu dan lima paket pil ekstasi di daerah Kalideres, Jakarta Barat," ujar Putra.
Baca juga: Motif Pria di Tambora Jadi Pengedar Narkoba, Jual Narkoba agar Bisa Isap Sabu Gratis
Kini, LPP telah ditahan di Mapolsek Tambora. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Iga, Edi, dan Afat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putra mengatakan, LPP merupakan residivis kasus serupa dan pernah dibui di Lapas Cipinang pada 2012 silam.
Saat itu, pria asal Tambora tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan 500 butir ekstasi untuk diedarkan. Pelaku lantas ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
"Pelaku ditangkap di Kepala Gading oleh Polda Metro Jaya. Dia keluar dari Lapas Cipinang tahun 2022, bulan September," ujar Putra.
Setelah hampir setahun keluar penjara, LPP justru kembali menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi. Ia ditangkap pada Senin (16/10/2023) oleh jajaran Polsek Tambora.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Narkoba Asal Tambora, Mulai Kecanduan Sabu Saat di Penjara
Sementara itu, LPP mengaku mulai kecanduan mengonsumsi sabu saat mendekam di Lapas Cipinang karena penyalahgunaan narkoba. Ia memakai sabu atas tawaran dari sesama narapidana.
“Saya diajakin teman, ditawarin. (Belinya) dari teman-teman. Kadang dari kunjungan juga orang bawa (sabu) masuk,” kata LPP saat ditemui di Mapolsek Tambora.
Sekali transaksi, LPP mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp 100.000 untuk membeli satu plastik klip berisi sabu.
Ia lantas kecanduan sehingga akhirnya nekat menjual sabu setelah keluar dari penjara. Sebab, pendapatan dari bekerja di pabrik konfeksi tak cukup baginya.
“Keuntungannya biasanya sepaket bisa Rp 100.000. Uangnya buat beli paket (sabu),” ujar LPP.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora Saat Bawa Puluhan Paket Sabu
Penyesalan pun dirasakan LPP yang kembali dibekuk polisi karena mengedarkan narkoba. Kendati pernah dipenjara selama 12 tahun dengan kasus serupa. Hukuman itu tak cukup membuat LPP jera. Pelaku justru kembali menjual sabu dan ekstasi hingga akhirnya ditangkap kembali.
"Menyesal (setelah ditangkap), enggak bisa ketemu anak, ibu, adik-adik yang lain. Menyesal banget," kata LPP.
Ia mengatakan, hanya ibu dan kakaknya yang mengetahui dirinya ditahan. Sedangkan anak-anaknya belum mengetahui bahwa sang ayah kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Anak saya enggak ada di sini, yang satu di Tegal, yang satu kerja di luar. Kalau ibu sudah menjenguk saya," ujar LPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.