Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengelola Situs Judi Online Ditangkap, Polisi Ungkap Perannya

Kompas.com - 22/10/2023, 17:03 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran dua tersangka berinisial NA (42) dan CAS (40) yang merupakan admin situs judi online.

Keduanya diringkus polisi karena mengelola situs PAPI 55 yang menawarkan permainan judi online berjenis permainan togel, slot, tembak ikan, dan judi bola.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka NA berperan sebagai customer relationship manager (CRM) pada situs tersebut.

Baca juga: Polda Metro Ringkus 2 Pelaku Terkait Situs Judi Online

CRM menghubungi para pemain dari situs tersebut yang sudah jarang memasang taruhan.

"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM terhadap "player-player" dari PAPI 55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan," ucap Ade.

Selain itu, NA juga membantu para pemain yang memiliki kendala saat deposit mau pun pencairan atau withdraw.

"Ia membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait deposit dan withdraw," kata Ade.

Sedangkan tersangka CAS adalah pemilik dari situs tersebut.

Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Dua Pria Nekat Curi Spion Mobil di Tambora

Menurut Ade, CAS juga mengurus biaya operasional situs judi itu.

"Tersangka CAS memiliki peran sebagai owner dari website perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website," ungkap Ade.

Selain itu, CAS juga diketahui ikut membuka kantor situs judi online tersebut di daerah Bali.

"Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali," tutur Ade.

Diketahui, NA dan CAS ditangkap polisi karena terlibat dalam operasional situs judi online.

Keduanya ditangkap pada 16 Oktober 2023 dan saat ini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Wapres Terima Laporan Satgas Antimafia Bola, Ada 3 Klub Dibiayai Rumah Judi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com