Samsono menuturkan, polisi telah menahan F untuk dimintai keterangan dan mendalami motif penusukan tersebut.
F diduga menusuk adiknya sebanyak sepuluh kali. Penusukan itu dilakukan oleh F di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari dada hingga ke kaki.
Usai ditusuk, korban tewas seketika. Dari hasil otopsi, korban tewas karena luka tusuk yang mengenai paru-paru.
"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi tusukannya ini melukai paru-parunya," tutur Twedi.
Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun.
(Tim Redaksi : Joy Andre, Jessi Carina, Firda Janati, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.