JAKARTA, KOMPAS.com - Sabu seberat 25,1 kilogram dikamuflase di dalam kemasan teh China bermerek Cu Yan Li.
Barang haram itu disita dari tiga kurir sabu jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, sabu yang dibawa oleh para pelaku termasuk kualitas tinggi.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar
"Ini termasuk kualitas paling bagus. Karena kemarin kami sudah cek lab. Hasil laboratorium ini (sabu) kualitas bagus," ujar Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).
Dia melanjutkan, sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh bukan sekali ini saja ditemukan.
Oleh karena itu, polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah pelaku terkait dengan jaringan peredaran sabu baru atau hanya mengubah kemasannya saja.
"Untuk jaringan ini masih kami lakukan pendalaman, karena faktanya memang kami temukan kemasannya berbeda dengan biasanya," ungkap Panjiyoga.
"Sindikat jaringan ada di atasnya, yang pasti untuk alurnya sudah mulai ada titik terang tetapi kami belum bisa sampaikan," sambung dia.
Baca juga: Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Jakbar, Polisi: Simpan Sabu Jumlah Besar
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari penyelidikan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng.
Petugas menangkap RG di depan ruko kawasan Cariu, Kabupaten Bogor dengan barang bukti 547 gram sabu.
"Di TKP kedua diamankan narkotika jenis sabu seberat 1.061 gram atau 1 kilogram lebih dan 325 gram sabu. Jadi ada dua paket yang diamankan," jelas Syahduddi.
Polisi kembali melakukan pendalaman, lalu menangkap MI yang menyimpan sabu seberat 2,1 kilogram di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten. Lalu, tersangka ZF ditangkap di kawasan Tangerang.
"Kami mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kilogram sabu," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, para pelaku merupakan jaringan peredaran sabu dari Malaysia, Aceh, Jakarta, Bogor, dan Cianjur. Kini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal primer, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman," papar Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.