JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (ojol) bernama Riyadi (43) merasa kecewa lantaran sepeda motornya dinyatakan tak lulus uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Padahal, dia mengaku rutin mengganti oli dan servis motornya yang berusia 13 tahun tersebut.
"Ya kecewa saja, dari pagi ketemu pagi saya belum tidur sama sekali. Seharusnya sekadar uji emisi dan disarankan untuk servis, kalau sekali (tak lulus uji emisi) itu," ujar Riyadi saat ditemui di lokasi.
"Mungkin kalau sudah berkali-kali kena, bolehlah diberlakukan tilang," imbuh dia.
Baca juga: 3 Mobil Bahan Bakar Bensin Tak Lulus Uji Emisi di Jalan Pemuda, Pengemudi Didenda Rp 500.000
Riyadi sendiri tak mengetahui adanya razia dan tilang uji emisi.
Dia mulanya berkendara menuju Kemanggisan, Jakarta Barat, untuk mencari penumpang. Warga asal Depok, Jawa Barat, itu diberhentikan polisi untuk melakukan uji emisi.
"Posisi saya juga lagi mau kerja, masih ada yang belum selesai. Tadi diberhentiin, digiring ke sini. Katanya uji emisi," ungkap dia.
Karena motornya tak lulus uji emisi, Riyadi ditilang. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) motornya ditahan polisi.
Baca juga: Kecewa Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara: Ada yang Knalpotnya Ngebul tapi Lulus
Riyadi diminta mengurus pembayaran denda tilang itu di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Riyadi sebenarnya berkeberatan lantaran jarak rumahnya dengan Kantor Kejari Jakbar jauh. Namun, dia tak punya pilihan lain.
"Repotlah, saya dari Depok harus ke sini," tutur Riyadi.
Setelah kendaraannya dinyatakan tak lulus uji emisi, ia bakal menyervis motor matik tersebut. Terlebih, motornya memang tak pernah diuji emisi sebelumnya.
"Iya (akan servis kendaraan), memang enggak pernah dicek uji emisi, kan enggak punya alatnya. Kalau punya alatnya mungkin setiap hari saya cek," kata dia.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Uji Emisi di Kembangan, Sejumlah Pengendara Tak Lulus dan Ditilang
Sementara itu, Kepala Unit Pengaturan Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Karta mengatakan, polisi memberhentikan pengendara untuk melakukan uji emisi di posko yang telah disiapkan.
"Kalau memang sudah melaksanakan uji emisi, kami persilakan jalan. Kalau belum, kami masukkan (ke posko), dilakukan uji emisi," kata Karta.
Menurut Karta, dari 30 kendaraan mobil berbahan bakar Pertamax, satu mobil dinyatakan tak lulus uji emisi.
Kemudian, empat dari tujuh mobil berbahan bakar solar dan empat dari 35 motor tidak lulus uji emisi.
"Kendaraan yang lulus (uji emisi) kami lanjutkan, yang tidak lulus, ada buktinya tidak lulus dan kami lakukan penilangan," ucap Karta.
Baca juga: Belasan Kendaraan Kena Razia Uji Emisi di Lebak Bulus, 2 Pengendara Ditilang
Adapun denda tilang maksimal Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 untuk pengemudi mobil.
Untuk diketahui, tilang uji emisi kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.