Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

72 Kendaraan Terjaring pada Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Kembangan

Kompas.com - 01/11/2023, 18:11 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 72 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring dalam kegiatan tilang uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Karta mengatakan, dari puluhan kendaraan yang terjaring dan diuji emisi, sembilan di antaranya dinyatakan tak lulus.

"Dari 7 unit kendaraan roda empat berbahan bakar solar hanya 4 yang kami lakukan penindakan (tilang)," ujar Karta saat ditemui di lokasi.

Baca juga: Pasrah Kena Tilang Uji Emisi, Syaiful: Namanya Juga Risiko di Jalanan...

Kemudian, dari 30 kendaraan roda 4 berbahan bakar pertamax, satu dinyatakan tak lulus uji emisi. Selanjutnya, 4 dari 35 sepeda motor tidak lulus uji emisi dan ditilang.

"Untuk razia ini kami berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kami lanjutkan sampai akhir November," ucap Karta.

Dia menyampaikan, nilai penilangan sepeda motor maksimal Rp 250.000. Sedangkan mobil maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Cerita Boy Terkena Tilang Uji Emisi Saat Sedang Kumpulkan Uang untuk Servis Motor

Hal ini sesuai dengan Pasal 286, Pasal 106 Ayat 3 dan Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakarta Herry Permana menyebut, tilang dilakukan untuk memberi efek jera kepada pengendara.

"Dan untuk memenuhi baku mutu secara teknis kan dia harus merawat kendaraannya," jelas Herry.

Baca juga: Tatang Semringah, Mobil Pikap Miliknya Lulus Uji Emisi di Kembangan

Di Jakarta Barat sendiri, kesadaran pengendara melakukan uji emisi hanya sekitar 7,4 persen. Sehingga pihaknya kembali menerapkan tilang uji emisi yang sebelumya sempat dihentikan. Dia menjelaskan, tak semua kendaraan yang tidak lulus uji emisi mengeluarkan asap.

"Secara kasat mata memang tidak terlihat asap, tetapi kan emisinya tetap ada. Tetapi di bawah baku mutu artinya walaupun tidak kelihatan asap tetap mengeluarkan SO sama CO," papar Herry.

Dia pun mendorong agar para pemilik bisa merawat kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah tersedia.

Untuk diketahui, tilang uji emisi sebelumnya sempat diterapkan dan diberlakukan secara serentak di Jakarta, pada awal September 2023.

Penerapan tilang perdana itu dihentikan 11 September. Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Baca juga: Ini Biaya Uji Emisi di DKI Jakarta

"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com