Karena itu, majelis hakim mempersilakan JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atau tidak dalam waktu tujuh hari.
Selesai sidang putusan, Wowon dkk bangkit dari kursi terdakwa. Mereka langsung memakai kembali rompi tahanan.
Dua orang petugas dari pengadilan mendampingi ketiga terdakwa untuk kembali ke sel tahanan lewat pintu belakang.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Wowon dkk Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana
Sebelum terdakwa keluar ruang sidang, awak media mencecar Wowon dkk dengan sejumlah pertanyaan, termasuk perasaan mereka yang bakal menghabiskan waktu di penjara seumur hidup.
Namun, tidak ada kata yang terucap dari mulut Wowon, otak pembunuhan sembilan orang di Bekasi dan Cianjur itu.
Wowon bahkan tidak menghiraukan keberadaan wartawan di hadapannya. Dia tetap fokus memakai kembali rompinya.
Petugas lalu memborgol tangan Wowon, Solihin, dan Dede. Ketiga terdakwa digiring kembali ke sel tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.