TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal yang disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan, ternyata dikelola oknum organisasi masyarakat (ormas).
Pengelola TPA ilegal itu menyuplai sampah bukan dari permukiman warga sekitar, melainkan berasal gedung perkantoran hingga hotel yang berada di pusat kota Jakarta.
Hal itu diungkapkan warga setempat bernama Sarmili (41) sekaligus seorang yang pernah bekerja sebagai sopir truk pengangkut sampah.
Menurut dia, sampah-sampah yang dibuang di lahan kosong itu merupakan sampah basah.
Baca juga: Oknum Masih Buang Sampah di TPA Ilegal Pondok Ranji meski Disegel, Warga: Datangnya Malam-malam
"Saya sebelumnya kan pernah ikut kerja begitu, tapi cuma beberapa hari aja. Nah, ternyata sampah-sampah itu diambil dari Gedung Bursa Efek, Hotel Mulia terus Lotte. Itu ada juga sampah dari Bintaro, tapi yang sampah dari Bintaro sudah di-stop," kata Sarmili saat ditemui Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
"Ini bukan sampah dari warga-warga sekitar, tapi kebanyakan dari Jakarta," tambah dia.
Sarmili mengatakan, aktivitas pembuangan sampah itu sudah berlangsung selama setahun lebih.
Dalam periode itu, Satpol PP Tangsel disebut-sebut baru menindak sekali, yaitu penyegelan pada Senin (30/10/2023).
"Kalau sebelum-sebelumnya enggak ada penindakan. Penindakannya baru sekarang ini aja. Cuma memang kalau Satpol PP sudah dapat kepelan (uang sogok) enggak ada yang datang. Nah, kalau belum dapat sogokan Satpol PP baru dah pada datang," ucap dia.
Sehari setelah penyegelan, TPA ilegal tersebut masih tetap beroperasi. Sarmili menyebut, aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung pada dini hari menjelang subuh.
Dalam pengamatan warga yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari TPA ilegal itu, ada sepuluh truk yang membuang sampah di lahan kosong tersebut.
"Masih beroperasi, dia (oknum) ngambil sampahnya mulai malam. Itu kalau dihitung sehari bisa sampai 10 mobil truk yang buang sampah ke sini," kata Sarmili.
Agar aktivitas mereka tak diketahui petugas, para oknum itu mengakalinya tanpa merusak garis kuning Satpol PP.
"Memang pada nakal. Jadi, garis kuning pada dicopotin terus dipasang lagi kalau sudah selesai. Itu mereka ngakalinnya begitu, jadi seakan-akan terlihat enggak beroperasi," kata Sarmili.
Baca juga: Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pondok Ranji karena Timbulkan Bau
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu atas aktivitas pembuangan di TPA ilegal tersebut.
Pasalnya, aroma tak sedap menguar ke permukiman warga hingga penumpang KRL commuterline di Stasiun Pondok Ranji.
"(Alasan TPA ilegal disegel) karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," kata Sapta saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Dengan adanya penyegelan itu, Sapta berharap tak ada lagi yang membuang sampah di TPA tersebut. Namun, apabila terjadi lagi, maka pelaku bisa dijerat pidana.
"Di situ sudah disegel pakai police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Urusannya nanti sama kepolisian," kata Sapta.
"Kan itu sudah kamu hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tambah dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat pukul 11.30 WIB, TPA ilegal yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Ciputat Timur, terpasang garis kuning bertuliskan Satpol PP Tangerang Selatan.
Di area TPA itu, setidaknya ada empat bangunan semipermanen yang diduga dihuni oleh pemulung.
Di bangunan semipermanen itu terdapat beberapa tumpukan karung berisi barang bekas.
Namun, saat ini, tak ada aktivitas pembuangan sampah atau pemulung yang sedang memilah barang di tumpukan sampah tersebut.
Baca juga: Tinggi Sampah di TPA Cipayung Capai 23 Meter, Pemkot Depok Khawatir Longsor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.