JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.998 aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan kondisi di sekitar Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Pasalnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang merumuskan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aparat gabungan terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami siap mengamankan pelaksanaan putusan sidang MKMK hari ini dengan menerjunkan 1.998 personel gabungan yang akan kami tempatkan baik di kawasan Monas maupun Gedung MK," kata Susatyo melalui keterangan resmi.
Baca juga: MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sore Ini
Sementara itu, pengalihan lalu lintas bersifat situasional.
"Tergantung situasi dan kondisi serta eskalasi di lapangan," ujar Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo mengimbau massa yang akan menggelar aksi demo jelang putusan MKMK untuk saling menghormati.
"Mari saling menghormati antarpendukung massa aksi dan masyarakat umum ataupun putusan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diputuskan MKMK hari ini," tutur dia.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Jelang Putusan Etik Anwar Usman, Kekosongan Aturan MKMK Tingkat Banding Jadi Sorotan
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: MKMK Diminta Bentuk Tim Investigasi Dugaan Mafia Peradilan dalam Putusan Usia Capres-Cawapres
Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam menyusun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Jimly mengatakan, dia telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.