Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lilitan Utang Ratusan Juta Rupiah Buat Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandung Berkali-kali ke Pria Hidung Belang...

Kompas.com - 13/11/2023, 10:23 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - "Kasih ibu kepada beta, tak terhingga sepanjang masa." Penggalan lirik lagu karya SM Mochtar ini seolah-olah tidak dilakukan RAD (41) terhadap putri kandungnya.

Bukannya melindungi, RAD justru tega menjual anak yang ia lahirkan kepada seorang pria hidung belang.

Kronologi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, RAD berkali-kali menyuruh putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani pria asal Mesir berinisial T sejak 2022.

Baca juga: Polisi: Ibu di Depok yang Jual Putrinya untuk Layani WN Mesir Mengaku Terlilit Pinjol

Mulanya, pelaku T sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) pada 2021.

"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Iptu Nurhayati kepada Kompas.com, Minggu.

Selanjutnya pada 2022, RAD malah menawarkan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Kepada polisi, RAD mengaku memiliki utang hampir Rp 100 juta. Karena itu, dia membujuk putrinya untuk melayani T dengan dalih membantu orangtua.

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.

Nurhayati menjelaskan, RAD sudah tiga kali memaksa anaknya untuk melayani T di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Ibu di Depok Jual Anaknya, Mengaku Kenal Pria Mesir Hidung Belang di Tempat Kebugaran

Dari tindakan biadab itu, RAD mendapat total imbalan sebesar Rp 6.000.000.

"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," jelas Nurhayati.

Dari total uang Rp 6.000.000 yang RAD dapatkan, Rp 3.000.000 di antaranya dia peroleh dari transaksi ketiga dengan T.

Transaksi ketiga sekaligus yang terakhir itu terjadi di apartemen wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada awal November 2023.

Saat itu, RAD kembali memaksa putrinya untuk melakukan hubungan suami istri dengan T, usai keduanya tiba di apartemen tersebut.

Usai mengalami kejadian nahas itu, korban pun melapor pada paman dan tantenya.

Baca juga: Terjerat Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Jual Anak Perempuannya ke WN Mesir

Selanjutnya, paman dan tante korban mslaporkan peristiwa yang dialami sang keponakan ke pihak Polres Metro Depok.

Ditangkap

Usai mendapat laporan, Polres Metro Depok menangkap RAD dan T pada waktu yang berbeda.

"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur," sambhungnya.

Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu di Depok yang Jual Anaknya Rp 3 Juta untuk Layani Pria WNA

"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nurhayati.

(Tim Redaksi: Wasti Samaria Simangunsong, Sabrina Asril, Krisiandi, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Seperator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Seperator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com