JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) akan memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Jumat (17/11/2023).
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho berujar, pengumuman kenaikan UMP bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
“Iya itu direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan,” kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Pemprov DKI Tunggu Revisi PP Pengupahan
Hari mengatakan, para pengusaha dan serikat buruh akan dihadirkan dalam sidang Dewan Pengupahan untuk berdiskusi dalam penentuan besaran UMP 2024.
Disnakertransgi DKI sebelumnya telah menggelar rapat untuk persiapan putusan besaran UMP.
"Rapat terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024," ucap Hari.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pengupahan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.
Baca juga: Heru Budi Didesak Segera Bayar Sisa Gaji PJLP yang Belum Sesuai UMP DKI 2023
Menteri Ketenagakerja Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum ini merupakan penghargaan terhadap para pekerja atau buruh.
"Ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Jumat (10/11/2023).
Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.
Jika 21 November jatuh pada hari Minggu atau libur nasional atau hari libur resmi, maka UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.