JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), Dedi Setiadi, tak mampu menyembunyikan kebahagiaannya.
Ia telah menerima rapelan sisa gaji dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, sangat bersyukur karena rapelan gaji sudah dibayarkan,” ujar pria yang sehari-harinya bertugas sebagai PJLP Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ciganjur itu kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Pemprov DKI: Pembayaran Kekurangan Gaji PJLP Sudah 100 Persen
Dedi mengatakan, uang rapelan dengan nominal sekitar Rp 3 juta amat berharga bagi dirinya saat ini.
Sebab, uang itu bisa digunakan untuk membiayai biaya persalinan sang istri.
“Alhamdulillah, dengan adanya rapelan gaji, bisa bantu-bantu biaya persalinan istri saya yang kebetulan lahiran anak kedua hari ini,” tutur dia, semringah.
Di lain sisi, Dedi sebenarnya tak menyangka Pemprov DKI bakal menunaikan kewajibannya bulan ini.
Pasalnya, ada desas-desus yang menyatakan bahwa selisih gaji PJLP bakal dibayarkan tahun depan.
“Jadi saya sangat berterima kasih kepada Bapak Pj Gubernur DKI. Rezeki anak ini mah namanya,” ungkap dia.
Diketahui, Dedi dan para petugas PJLP lainnya semestinya menerima gaji Rp 4,9 juta per bulan, sesuai UMP tahun ini.
Namun, sejak Januari hingga Oktober 2023, mereka hanya menerima upah Rp 4,6 juta atau setara UMP tahun lalu.
Kekurangan gaji selama 10 bulan atau sekitar Rp 3 juta akhirnya diberikan Pemprov DKI Jakarta secara bertahap pada bulan ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Michael Rolandi memastikan pencairan kurang bayar upah PJLP saat ini sudah 100 persen.
"Sudah 100 persen mencairkan rapel PJLP hari Senin ini, pukul 17.00 WIB," ujar Michael dalam keterangannya, Senin.
Michael mengatakan, pembayaran rapel upah PJLP sudah dilakukan ke 661 organisasi perangkat daerah (OPD) yang tersebar di DKI Jakarta.
"Capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah," kata Michael.
Pembayaran rapel gaji PJLP di wilayah Jakarta Utara melalui SBPK ke 125 OPD, sedangkan Jakarta Timur sudah dilakukan ke 146 OPD.
Untuk Jakarta Pusat, pencairan rapel gaji melalui SBPK ke 133 OPD dan Jakarta Selatan ke 136 OPD.
"Dan untuk Jakarta Barat itu telah dibayar melalui SBPK ke 121 OPD yang memiliki kewajiban," ucap Michael.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.