Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semringahnya Bahar Terbebas dari Utang Setelah Dapat Rapelan Gaji PJLP DKI, Uang Sekolah Pun Bisa Dibayar

Kompas.com - 19/11/2023, 18:18 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah Bahar (38) semringah ketika rapelan gajinya sejak Januari 2023 akhirnya dibayar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta ini bercerita akhirnya dia bisa membayar utang biaya sekolah anaknya. 

"Alhamdulillah sudah terima uang rapel tanggal 16 November 2023 kemarin. Bisa untuk bayar utang dan uang sekolah anak," kata Bahar ketika dijumpai, Minggu (19/11/2023).

Bahar merupakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di Kelurahan Rawa Baru.

Baca juga: Kebahagiaan Rezky Terima Rapelan Gaji PJLP DKI, Akhirnya Punya Uang untuk Akikah Anak

Sejak awal tahun, PJLP di Jakarta menerima gaji yang besarnya belum menyesuaikan UMP 2023. Selisih gajinya itu sempat disebut-sebut akan dibayar pada Agustus. 

Ia pun hidup dengan ketidakpastian selama berbulan-bulan. Namun Bahar berani berutang karena merasa akan mendapat rapelan gaji untuk membayarnya. 

Bahar dan teman-temannya pun kecewa karena ternyata pembayaran rapel gaji itu mundur. Namun sekarang dia dapat bernapas lega karena akhirnya rapelan gaji itu turun juga.

"Ya dibilang kurang, ya saya cukup-cukupi saja. Namanya dijanjikan ya, jadi saya (berani) berutang gitu. Setiap berutang, saya selalu bilang 'nanti kalau rapel turun saya bayar'. Alhamdulillah akhirnya sekarang sudah terbayarkan," tutur Bahar.

Namun di balik senyumnya itu, pikiran Bahar belum lega. Pasalnya, ia belum mendapatkan informasi pasti apakah gaji bulan ini sudah sesuai Upah Minimum Provinsi tahun 2023 atau tidak.

Baca juga: Pemprov DKI Cairkan Kekurangan Gaji PJLP ke 648 OPD, Total Sudah 98 Persen

"Belum tahu ke depannya juga sih. Apa akan ada kenaikan gaji atau enggak bulan Desember ini, belum ada kepastian," ucap Bahar.

Untuk diketahui, gaji Bahar dan anggota PJLP lainnya seharusnya naik dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta pada tahun 2023 ini.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru membayar sisa kekurangan gaji PJLP pada bulan November ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, dana kurang bayar upah PJLP sudah diberikan kepada 648 dari 661 organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sudah 648 dari 661 OPD. Sudah 98,03 persen. Itu (data) pencairan rapel (gaji) PJLP per hari Jumat pukul 22.00 WIB," ujar Michael.

Baca juga: Bertahan di Tengah Kerasnya Jakarta, Bahri Pernah Jadi Kuli Panggul, Pencuci Piring, Kini PJLP DKI...

Michael menyebutkan, rapelan gaji PJLP diberikan melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di setiap wilayah DKI Jakarta.

Menurut Michael, seluruh petugas PJLP di 125 OPD Jakarta Utara sudah menerima rapelan gaji mereka. Artinya, semua PJLP di Jakarta Utara sudah menerima rapelan gaji.

Sementara itu, pencairan gaji PJLP di Jakarta Timur sudah 99,32 persen. Tinggal PJLP di satu dari 146 OPD Jakarta Timur yang belum menerima rapelan gaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com