Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca Debora, Pelaku Mengaku Kenal Promotor untuk Yakinkan Korban

Kompas.com - 21/11/2023, 14:47 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan kronologi penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh tersangka Ghisca Debora Aritong (19).

Peristiwa bermula ketika tersangka ikut berburu atau war tiket konser Coldplay pada Mei 2023 lalu. Kemudian, ia menawarkan tiket kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.

“GDA (Ghisca) menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ungkap Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Jejak Kelakuan Ghisca Terbongkar: Bohongi Dosen, Orangtua, lalu Tipu Fans Coldplay hingga Rp 5,1 Miliar demi Gaya Hidup

Untuk meyakinkan teman-temannya itu, Ghisca mengaku kenal dengan "orang dalam".

Namun, itu merupakan bualan Ghisca agar teman-temannya mau membeli tiket konser Coldplay melalui dirinya.

"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelas Susatyo.

Susatyo menyampaikan, sejak awal Ghisca memang berniat untuk menipu para korban dengan mengambil keuntungan Rp 250.000 per tiket.

Baca juga: Bujuk Rayu Ghisca kepada Korban, Janjikan Harga Tiket Konser Murah jika Beli lagi

Adapun Ghisca telah menjadi penjual atau reseller tiket konser internasional sejak 2022. Sebelumnya, ia mampu mengakomodir tiket dan memberikannya kepada klien.

"Tapi, kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket konser Coldplay yang dijanjikan kepada pembeli,” tutur Susatyo.

Usai menangkap dan menetapkan Ghisca sebagai tersangka, polisi menyita barang bukti berupa barang-barang bermerek, yakni tas, sepatu, sandal, dan sebagainya dengan nilai kurang lebih Rp 600 juta.

“Sisanya sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka,” imbuh Susatyo.

Baca juga: Jadi Reseller sejak 2022, Ghisca Debora Disebut Selalu Berhasil Dapatkan Tiket Konser Internasional

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Tim Redaksi: Xena Olivia, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com