Dari hasil visum diketahui, korban mengalami luka robek di rahang dan punggung kiri, serta patah di tangan kiri.
Selang beberapa hari, AP dan PAF ditangkap pada Rabu (15/11/2023).
"Pada hari Rabu ditangkap di SMK Perti itu sendiri karena kami telah bekerja sama dengan pihak sekolah yang begitu kooperatif," kata Wibisono.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, AP dan PAF dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Namun, lantaran AP dan PAF merupakan anak di bawah umur, keduanya juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 4,5 tahun.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.