Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2023, 09:19 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Firli Bahuri tak pernah lepas dari kontroversi sejak sebelum dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli pernah menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran etik, sebelum dia terpilih menjadi salah satu calon pimpinan KPK. Namun, nyatanya dia tetap melaju mulus memimpin KPK.

Ini terlihat saat Firli Bahuri terpilih secara bulat sebagai ketua lembaga antirasuah itu untuk periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR pada Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL,Polisi: Berkaitan dengan Penanganan Masalah Hukum di Kementan pada 2020-2023

Sederet kontroversi itu nyatanya tak berhenti sampai di situ. Firli berkali-kali dilanda isu miring tentang dirinya hingga menjabat jadi Ketua KPK.

Firli juga menjadi salah satu pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK.  Berikut deretan kontroversinya:

Pelanggaran etik berat

Sebelum Firli terpilih sebagai ketua lembaga antirasuah itu, pada 11/9/2019, KPK menyatakan bahwa Firli melakukan pelanggaran berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Bahkan, KPK juga sudah menyurati DPR soal rekam jejak dan status Firli itu. Sayangnya, surat itu seolah dimentahkan oleh DPR.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Eks Penyidik: Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK

Penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari, menyatakan, Firli melakukan pelanggaran berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019.

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.

Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.

Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Firli mengaku hadir atas undangan rekannya lalu bertemu dengan seorang ketua umum partai politik.

Baca juga: Profil Firli Bahuri, Purnawirawan Jenderal Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Diduga terima gratifikasi

Firli pernah dituding menerima gratifikasi berupa pembayaran penginapan hotel waktu pindah dari Lombok ke Jakarta selama lebih kurang dua bulan.

Ketua pansel saat itu, Yenti Ganarsih, mengklarifikasi hal tersebut pada Firli yang saat itu masih menjadi salah satu calon pimpinan KPK.

Kendati demikian, ia membantah uang untuk membayar penginapannya itu berasal dari orang lain. Firli menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, lalu membayar lagi pada saat check out Rp 5,1 juta.

"Mohon maaf, saya tidak pernah dibayari orang. Ini adalah contoh kecil memberantas korupsi," kata mantan Deputi Penindakan KPK ini saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Polisi Turut Sita Pakaian yang Digunakan SYL Saat Bertemu Firli Bahuri di Lapangan Badminton

Ditolak 500 pergawai

Menurut pegiat antikorupsi Saor Siagian, sedikitnya ada 500 pegawai KPK yang disebut menolak calon pimpinannya dari kepolisian.

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200, tapi 500. Barangkali ini pesan kepada pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah," ucap Saor ssat itu, Rabu (28/8/2019).

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lain yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat Firli menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor.

Baca juga: Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan ke SYL, Polisi Sita Dokumen Valas Senilai Rp 7,4 Miliar

Manfaatkan helikopter swasta

Pada September 2020, Dewas KPK menyatakan, Firli melanggar kode etik karena telah menyewa dan menggunakan helikopter swasta untuk perjalanan pribadinya ke Palembang dan Baturaden.

Dewas menilai, Firli melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewas pun memberikan Firli sanksi berupa teguran tertulis. Penggunaan helikopter dinilai telah menunjukkan gaya hidup mewah yang semestinya tidak dilakukan Ketua KPK.

Kirim SMS blast

Firli Bahuri djuga pernah ilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Indonesia Memanggil (IM) 57+ institute atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Firli dinilai secara sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Polisi Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata mengungkapkan, pesan singkat massal (SMS blast) itu sama sekali tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.

“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast,” kata Rizka, Jumat (11/3/2022).

Adapun isi pesan tersebut adalah, "manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI".

Mars dan himne KPK ciptaan sang istri

KPK meluncurkan lagu mars dan himne KPK yang dibuat oleh istri Firli Bahuri, Ardina Safitri. Lagu itu mendapatkan penghargaan karena dianggap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

Peluncuran mars dan himne KPK yang diciptakan istri Firli Bahuri itu pun menuai kritik sejumlah pihak.

Baca juga: Dewas KPK Periksa Hampir 20 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Firli Ke SYL

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, mars dan himne yang dibuat KPK tidak akan menaikkan kinerja dan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

Kurnia juga mempertanyakan pemilihan istri Firli sebagai pihak terpilih membuat mars dan himne untuk KPK. Terpilihnya Ardina memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan di balik pembuatan lagu tersebut.

“Jadi jangan pernah beranggapan karena dirinya adalah Ketua KPK, maka lembaga antirasuah itu menjadi miliknya atau keluarganya,” ujar dia, Kamis (17/2/2022).

Tersangka pemerasan

Hingga detik-detik masa jabatannya berakhir pun, Firli masih terlilit perkara. Polisi menetapkan Firli jadi tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: ICW Sebut Firli Bahuri Playing Victim, Seolah-olah Jadi Korban Kriminalisasi

Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan SYL di lapangan badminton pada 2 Maret 2022. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.

Namun, Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari SYL.

(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Irfan Kamil, Wahyuni Sahara, Ardito Ramadhan, Bayu Galih, Diamanty Meiliana, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com