Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Demo Buruh Berkait UMP di Depan Mega Bekasi, Arus Lalu Lintas Tersendat

Kompas.com - 23/11/2023, 13:24 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Para buruh menggelar aksi demo berkait upah minumun provinsi (UMP) di depan Mega Bekasi Mall, Kota Bekasi, Kamis (23/11/2024).

Berdasar pantauan Kompas.com pukul 12.30 WIB di lokasi, laju sejumlah kendaraan tampak tersendat di pintu Tol Bekasi Barat.

Imbasnya, arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani ditutup sementara. Para pengendara motor berputar mengikuti arahan pihak kepolisian.

Baca juga: Buruh di Depok Tuntut UMK Naik 15 Persen, Walkot Idris: Saya Mah Ikut Gubernur Saja

Dari orasi yang disampaikan, para buruh berunjuk rasa menolak kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen.

Menurut para buruh, angka kenaikan UMP Jabar 2024 terlalu kecil dan merugikan. Demo digelar sebagai bentuk kekecewaan mereka.

"Kami meminta Pj Wali Kota Raden Gani agar bisa menaikkan 16 persen, selama pemerintahan (ini) lebih pro kepada Apindo," ujar orator di atas mobil.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Ubah Angka Kenaikan UMP 2024 meski Ditolak Buruh

Sang orator mengatakan, mereka akan kembali menggelar demo apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Masih siap berjuang kawan-kawan? Kita menuju Disnaker, masih tidak ada keputusan kita balik lagi ke sini bertempur hingga sore," ujar orasi.

"Jika tidak ada kesempatan, kita lumpuhkan total kawan-kawan, bergerak kawan," tambahnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp 2.057.495.

Baca juga: Tolak Besaran UMP DKI 2024, Buruh Ancam Demo Lanjutan hingga Desember

"UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ujarnya usai meninjau pelaksanaan seleksi CASN P3K di Poltekkes Kemenkes Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan, kenaikan UMP Jabar 2024 dengan menggunakan formula perhitungan berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Selain itu, besaran tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jabar.

"Kita yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini," kata Bey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com