JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengaku terkejut usai mengetahui kliennya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," ungkap Ian dalam program Kompas Petang, Kamis (23/11/2023).
Ian berpendapat, penyidik Polda seharusnya tidak bisa menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam kemarin.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Merasa Kecolongan
Sebab, saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Firli, tidak ada pertanyaan terkait dugaan pemerasan.
"Pada pemeriksaan tanggal 16 November kemarin, materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda kepada beliau itu belum bicara pada substansi yang dituduhkan. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan normatif mengenai riwayat pekerjaan, mengenai penugasan," ungkap Ian.
Selain terkejut, Ian juga berkeberatan dengan status tersangka yang saat ini disandang kliennya.
Lebih lanjut, Ian menegaskan bahwa penyidik Polda Metro belum mengajukan pertanyaan terhadap Firli soal apa yang dituduhkan kepadanya.
"Tidak ada pertanyaan terkait dengan materi pemerasan, gratifikasi, penerimaan hadiah, atau apa pun lah ya. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan sifatnya normatif," jelas Ian.
"Tiba-tiba semalam kami dikagetkan dengan penetapan beliau sebagai tersangka, ada apa?" tuturnya.
Baca juga: Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad sampai Novel Baswedan Cukur Gundul
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup