JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, terkejut kliennya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ian melihat penetapan tersangka terhadap kliennya itu terlalu dipaksakan.
"(Penetapan tersangka) terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," ungkap Ian dalam program Kompas Petang, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Terkejut Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL
Ian menyampaikan, penyidik tidak bisa menetapkan Firli sebagai tersangka lantaran belum ada pertanyaan yang ditanyakan berkait dugaan pemerasan.
Karena itu, ia berkeberatan dengan status tersangka yang saat ini telah disandang oleh Firli.
"Pemeriksaan tanggal 16 November kemarin materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda kepada beliau itu belum bicara pada substansi yang dituduhkan. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan normatif, mengenai riwayat pekerjaan, mengenai penugasan," jelas Ian.
Ian melanjutkan, tidak ada pertanyaan terkait dengan materi pemerasan, gratifikasi, penerimaan hadiah, dan sebagainya terhadap Firli.
"Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan sifatnya normatif. Tiba-tiba semalam kami dikagetkan dengan penetapan beliau sebagai tersangka, ada apa?" tuturnya.
Baca juga: Eks Penyidik Ingatkan KPK Tak Beri Bantuan Hukum jika Firli Dinonaktifkan
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Begini Respons SYL
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.