JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri bersifat kekanak-kanakan karena tak mengaku memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut dia, seharusnya Firli bersikap sebagai pimpinan yang berintegeritas dan jentelmen dalam menghadapi kasus ini.
"Kalau kita bicara sebagai pimpinan yang jentelman dan berintegeritas, kita enggak boleh childish begitu dong," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Saut Situmorang Buka-bukaan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL
Saut mengatakan, polisi tak mungkin sembarangan menentukan seseorang menjadi tersangka.
Apalagi, dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah mendapatkan sejumlah barang bukti dan memeriksa 91 saksi.
"Kalau kasus sudah masuk penyidikan, enggak mungkin juga sembarangan dilakukan (penetapan tersangka)," ujar Saut.
"Artinya semua dihadapi saja, kalau mau pake lawyer ya silakan, kalau mau pakai upaya hukum lain, silakan saja," tambah dia.
Dalam berbagai kesempatan, Firli selalu membantah melakukan pemerasan terhadap SYL. Termasuk saat diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun," ucap Firli saat konferensi pers, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Cerita Tetangga soal Tertutupnya Firli Bahuri, Belum Pernah Face to Face Selama Tinggal 14 Tahun
"Dan saya tidak pernah terlibat terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi kepada siapapun," tambah Firli.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli menjadi tersangka pada kasus ini.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan mendapat beberapa alat bukti sejak status kasus naik ke penyidikan pada 6 Oktober 2023.
"Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020-2023," ucap Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.