JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan Eddy Muhari (58) sebagai tersangka penabrak penjaga pelintasan kereta bernama Ujang (59) di Jembatan Gantung, Jalan Basmol Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari mengatakan, alasannya, korban belum dapat dimintai keterangan.
“Saat ini pihak dari penyidik Satlantas (Polres Metro Jakarta Barat) belum bisa menetapkan driver sebagai tersangka,” kata Ashari saat dihubungi, Kamis (30/11/2023) malam.
“Karena pihak korban masih belum bisa memberikan keterangan, karena masih mendapatkan perawatan intensif,” imbuh dia.
Polisi masih menunggu izin dari pihak rumah sakit untuk meminta keterangan Ujang. Kendati begitu, ia tak memerinci kondisi korban setelah kecelakaan tersebut.
“Masih dalam proses penyidikan karena pihak korban masih belum bisa dimintai keterangan, karena (korban) masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” ungkap Ashari.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/11/2023).
Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat AKP Agus Suwito menyampaikan, Nissan Xtrail berpelat B 8569 IN yang dikemudikan Eddy mulanya melaju di Jalan Basmol Raya dari arah Cengkareng menuju Kembangan.
Sesampainya di pelintasan kereta api, mobil warna abu-abu itu menabrak Ujang.
“Kemudian, mobil Nissan berhenti dengan posisi bodi belakang masih di atas rel,” kata Agus, Rabu.
Saat itulah, mobil tersebut tertabrak kereta rel listrik (KRL) rute Tangerang-Jakarta Kota.
Akibat kecelakaan tersebut, Ujang mengalami luka di kepala dan kaki. Korban pun langsung dibawa ke RSUD Cengkareng.
Sementara itu, Eddy mengalami memar, tetapi sudah pulang dari rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.