"Sehingga, majelis akan menunda persidangan dalam waktu satu minggu untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini," ucap Rudy.
"Untuk itu, sidang ditunda sampai Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk pembacaan putusan," pungkas dia.
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.