JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Aiman Witjaksono menghadiri pemeriksaan polisi terkait kasus tudingan oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, rombongan Aiman tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Aiman didampingi dua kuasa hukum, salah satunya Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy.
Baca juga: Dilaporkan karena Sebut Polri Tak Netral, Aiman: di Mana Unsur Pidananya?
Aiman mengenakan kemeja warna putih, celana berwarna hitam, serta membawa tas berwarna cokelat, sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tak lama, beberapa pihak yang mengenakan kemeja berwarna putih juga ikut masuk bersama Aiman.
Kepada awak media, Aiman mengatakan sudah meminta izin ibunda istrinya, serta dua anaknya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.
"Saya meminta izin dahulu kepada ibu saya, istri saya, dan dua anak saya untuk pemeriksaan pada hari ini," kata Aiman.
Selain itu, ia juga akan patuh dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam, Polda Metro: Sudah Sesuai Prosedur
"Tentu saya akan patuh dan taat kepada undang-undang, apa pun itu," jelas ia.
Untuk diketahui, sebanyak enam pihak melaporkan Aiman pada 13 November 2023.
Aiman tak menghadiri panggilan pertama polisi pada (1/12/2023) lalu.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi kembali memanggil Aiman pada hari ini.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...
Aiman menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud juga menyebut menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.